Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Utara

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Asuransi Cargo

Asuransi Cargo

Update Terakhir
:
11 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Lembar
Dilihat Sebanyak
:
70 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Asuransi Cargo

Asuransi Pengangkutan memberikan perlindungan kepada tertanggung ( pemilik barang) atas kerugian/ kerusakan terhadap barang yang diasuransikan sebagai akibat dari risiko-risiko yang mungkin timbul mulai dari tempat pemuatan barang ( loading) , selama perjalanan, hingga sampai ke tempat tujuan atau tempat penurunan barang ( unloading) . Baik barang yang dikirim melalui darat ( truck) , laut ( kapal) dan udara ( pesawat terbang) . Antarwilayah/ kota di dalam negeri maupun antarnegara ( internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor. Unsur Harga Pertanggungan sebagai berikut : Harga Barang ( Cost/ Price) Biaya pengangkutan Premi Asuransi ( optional) . Perkiraan Keuntungan ( optional – umumnya 10% dari harga barang) . Resiko-Resiko dalam Pengangkutan Barang : Peril of the nature ( Bahaya-bahaya yang erat hubungannya dengan sifat dari alam di laut, darat, dan udara) , contoh: Cuaca buruk, topan, ombak, dll. Peril on the way ( Bahaya-bahaya yang mungkin timbul atau terjadi saat di perjalanan laut, darat, ataupun udara) . Extraneous Risk ( Bahaya-bahaya yang tidak termasuk dalam kedua kategori diatas) , Contoh: Pencurian, pembongkaran, dll.Risiko-risiko yang dijamin dalam Marine Cargo Insurance Jenis Jaminan Asuransi Pengangkutan : Institute Cargo Clause “ A” ( ICC A) Institute Cargo Clause “ B” ( ICC B) Institute Cargo Clause “ C” ( ICC C) Institute Cargo Clause ( C) – ICC “ C” Menjamin kerugian/ kerusakan barang akibat : Kebakaran dan peledakan, Kapal kandas, tenggelam atau terbalik. Tabrakan kapal dengan benda lain selain air, Bahaya-bahaya pembongkaran barang di pelabuhan darurat, Tindakan penyelamatan umum ( General Average) , Pembuangan sengaja sebagian barang-barang ke laut dalam upaya penyelamatan kapal ( Jettision) . Institute Cargo Clause ( B) – ICC “ B” Menjamin semua resiko yang dijamin dalam ICC ( C) , ditambah dengan : Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir. Kerugian barang akibat tersapu ombak kelaut, Keruskan barang akibat masuknya air laut/ danau/ sungai kedalam palka/ kontainer/ tempat penumpukan barang, Kerugian total per koli karena akibat hilang/ terlampar/ terjatuh pada saat pemuatan/ pembongkaran ( loading & unloading) Institute Cargo Clause ( A) – ICC “ A” Memberi jaminan All Risk ( segala resiko) , menjamin seluruh kerugian/ kerusakan barang selama pengangkutan laut terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “ Pengecualian” . Jaminan ini adalah jaminan yang paling luas dalam pengangkutan laut. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam ICC “ C” dan ICC “ B” Dokumen yang dibutuhkan untuk Asuransi Ekspor – Impor : Bill Of Lading ( B/ L) Commercial Invoice Packing List Data-data yang dibutuhkan untuk Asuransi Domestik : Nama Tertanggung yang tercantum dipolis. Alamat Tertanggung Nama Alat Angkut yang digunakan Nama Barang ( Deskripsi Barang) Nilai Barang ( Berdasarkan Invoice) Dari ( Tempat Pemuatan Barang) Transit ( Jika ada) Tujuan ( Tempat Bongkar/ Tujuan akhir) Nama Penerima Barang Tanggal Berangkat Asuransi Pengangkutan dapat dilakukan dengan per shipment ( Single Voyage) atau deklarasi bulanan ( Monthly Declaration ) jika volume pengiriman rutin. Perhitungan Premi ( Premium Calculation) : Nilai Barang ( Invoice) x Rate Premi ( tiap satu kali pengangkutan) .

Tampilkan Lebih Banyak