Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.
Menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang diasuransikan yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
Jaminan Polis (Coverage) :
1. Comprehensif (All Risk)
2. Total Loss Only (TLO)
Kendaraan Bermotor yang bisa diasuransikan :
• Mobil • Motor • Truck • Pick Up
Comprehensive (All Risk)
Menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
• Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
• Perbuatan jahat orang lain
• Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
• Kebakaran, sambaran petir
• Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat
Total Loss Only (TLO)
• Menjamin kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga pertanggungan.
• Menjamin kehilangan total karena pencurian
Jaminan Tambahan/Perluasan Jaminan
• Third Party Liability (TPL) / TJH Pihak Ketiga
• SRCC (Strike, Riot & Civil Commotion) / Huru Hara
• Flood / Banjir & Windstrom / Badai
• Earthquake / Gempa Bumi & Tsunami
• Terrorism / Terorisme & Sabotage/Sabotase
• PA Driver / Kecelakaan Diri Pengemudi
• PA Passanger / Kecelakaan Diri Penumpang