Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Utara

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Asuransi Surety Bond & Bank Garansi

Asuransi Surety Bond & Bank Garansi

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Lembar
Dilihat Sebanyak
:
38 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Asuransi Surety Bond & Bank Garansi

Kami melayani penerbitan Polis Asuransi dan Bank Garansi : Jaminan Penawaran ( Bid Bond) • Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond) • Jaminan Pembayaran Uang ( Advance Payment Bond) • Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond). Informasi Produk, Harga dan Penerbitan Polis Asuransi. Hubungi kami : Telp. : 021- 43907237, Fax. : 021- 4361607 / HP. : 081310769440, Pin BB : 5D211FAC.

Asuransi Surety Bond adalah suatu perjanjian tertulis antara Perusahaan Asuransi ( Surety Company) dan Kontraktor ( Principal) untuk menjamin kepentingan Pemilik Proyek ( Obligee) , dimana apabila Kontraktor ( Principal) cidera janji atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian dalam kontrak maka Surety Company akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban Principal terhadap kerugian yang diderita Obligee.

Bank Garansi adalah perjanijian secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi. Kontra Bank Garansi adalah bukti penjaminan dari Surety Company atas Garansi Bank yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Principal sebagaimana dipersyaratkan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company telah terikat membayar ganti rugi kepada Bank atas klaim Garansi Bank yang diajukan oleh Obligee.

Jaminan Penawaran ( Bid Bond)

Menjamin Pemilik Proyek ( Obligee) apabila Kontraktor ( Principal) yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pemilik Proyek ( Obligee) . Nilai Jaminan berkisar 1% s.d 3% dari Nilai Penawaran.

Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond)

Menjamin Pemilik Proyek ( Obligee) apabila Kontraktor ( Principal) mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak dan atau Kontraktor ( Principal) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan Pemilik Proyek ( Obligee) sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak. Nilai Jaminan berkisar antara 5% s.d 10% dari Nilai Proyek.

Jaminan Pembayaran Uang Muka ( Advance Payment Bond)

Menjamin Pemilik Proyek ( Obligee) apabila Kontraktor ( Principal) tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemilik Proyek ( Obligee) sampai dengan proyek selesai. Nilai Jaminan berkisar antara 10% s.d 30% dari Nilai Proyek.

Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond)

Menjamin Pemilik Proyek ( Obligee) apabila Kontraktor ( Principal) tidak dapat melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai Jaminan berkisar antara 5% s.d 10% dari Nilai Proyek.

Tampilkan Lebih Banyak